Perades Tidak Ngantor Diganti, Kades Dilaporkan ke Polres, Kades: Silakan Cek Penggunaan DD di Lapangan
Ilustrasi--
KAUR UTARA – Perangkat Desa (Perades) Pancur Negara Kecamatan Kaur Utara bakal ganti oleh Kades, karena tidak aktif ngantor. Tugas Perades sudah jelas untuk memberikan pelayanan pada warga.
Wajib ngantor setiap hari kecuali hari libur nasional. Ini disampaikan Kades Pancur Negara Riswandi, Minggu 14 Januari 2024.
“Perades tidak aktif ngantor sudah lama dan akan diganti yang baru,” katanya.
Diakui, Perades tidak ngantor sudah diperingatkan supaya ngantor. Karena sudah menjadi tugasnya untuk memberikan pelayanan ke warga. Akibat tidak ngantor, pelayanan warga terhambat.
Karena tidak dilayani secara maksimal. Pada hal pelayanan diutamakan sesuai dengan visi dan misi Kades dan Perades yang sudah mendapat kepercayaan masyarakat.
“Pelayanan harus diutamakan guna mensejahterakan warga. Sehingga semua keperluan warga dapat diatasi,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk sementara Perades diberhentikan. Akibatnya Kades dilaporkan ke Polres Kaur atas tuduhan yang belum jelas kebenarannya. Padahal semua keinginan warga sudah dipenuhi melalui anggaran dana desa (DD).
BACA JUGA:MENARIK! Tuyul Tidak Bisa Mencuri di Bank dan ATM, Alasannya Menggelikan
Yang bisa memberikan penilaian benar atau salah hanya pihak Insepktorat Kaur. Silakan saja turun lapangan guna memastikan pemanfaatan DD baik kegiatan fisik maupun non fisik.
“Semua keinginan warga sudah direalisasikan melalui DD sesuai kebutuhan dan anggaran. Kerja saya benar kalau salah silakan cek lapangan,” jelasnya.
Terpisah, Camat Kaur Utara Gunsi Sunarso, S.IP menuturkan, pemberhentian dan pergantian Perades harus berpedoman pada aturan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kaur nomor 70 tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perades.
Ada pun syaratnya, Perades diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri. Lalu usia genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu, berhalangan tetap, melanggar larangan sebagai Perades. Kalau mengangkat Perades yang baru bisa saja namun untuk pemberihentian harus berpedoman pada aturan.
“Perades yang mengangkat Kades, pemberhentian Perades harus berpedoman pada Perbup,” jelasnya.