Pembangunan Dua Ruas Jalan 2023 Kaur Adendum, Ini Nilainya, Apakah Tuntas?

Ilustrasi Pembangunan Ruas Jalan--

BINTUHAN- Dua paket pekerjaan pembangunan jalan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tematik tahun anggaran 2023 Rp 25,6 Miliar (M) saat ini baru selesai 66 persen. Untuk itu Pemda Kaur memberikan kelonggaran dengan memberikan addendum/memperpanjang masa pekerjaan selama 50 hari.

Adapun dua pekerjaan pembangunan jalan yang belum rampung adalah Jalan Tinggi Ari menuju Pancur Negara Kecamatan Tanjung Kemuning. Paket ini dikerjakan CV Swakarsa Multi Jaya yang beralamat di Betungan Kota Bengkulu.

Dengan pagu anggaran Rp 22 Miliar (M). Selanjutnya pekerjaan pembangunan jalan dari Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah - Ulak Agung Padang Guci Hilir dikerjakan CV Ara Sukses Makmur yang beralamat di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dengan Anggaran Rp 3,6 M. 

“Untuk pembangunan dua ruas jalan total anggaran Rp 25,6 M saat ini masih berlangsung. Karena pihak ketiga atau yang mengerjakan pembangunan diberi kelonggaran dengan diperpanjang waktu. Itu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaur Guntur Akhiri, ST melalui Kabid Bina Marga Lendrianto, ST, Minggu 14 Januari 2024.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Pemilik FB Bangun Bunker Bawah Tanah Megah, Apakah Akan Ada Bencana?

BACA JUGA:Program PTSL 2023 Kaur Tuntas, 2024 BPN Targetkan 2.450 Sertipikat

Dikatakannya, pihak ketiga tetap meneruskan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak pelaksana perkerjaan mengalami keterlambatan, maka didenda. Pihak pelaksana wajib bayar ke Pemda 1% permil per hari dari harga yang tercantum dalam kontak.

Tentu dengan aturan tersebut, pihak ketiga harus benar-benar mengerjakan pekerjaan dengan serius. Karena semakin cepat pengerjaan akan semakin bagus. Karena setiap hari selam 50 hari, denda yang  terus berjalan. 

Lanjutnya, sejak habis masa pengerjaan akhir Desember 2023. Pembangunan jalan di dua titik tersebut baru 66 persen. Tentu dengan kondisi yang ada, pihak perusahan yang melaksanakan pekerjaan diberikan kelonggaran sesuai dengan aturan yang ada. Nantinya setelah habis masa perpanjangan akan dilihat.

Akan dilakukan pengecekan sesuai dengan apa yang disepakati atau tidak. Apabila setelah diperpanjang belum rampung, Pemda Kaur akan membayar sesuai dengan pekerjaan yang sudah tuntas. Pihak ketiga akan mendapatkan tindakan tegas.

Ditambahkannya, sesuai dari penjelasan pihak ketiga. Adanya keterlambatan pembangunan dikarenakan lambatnya material masuk. Karena tahun 2023 sangat banyak pembangunan fisik. Sehingga untuk mendapatkan material terpaksa antre. Dengan antre, membuat pembangunan menjadi terlambat.

Apapun alasan pihak ketiga itu tidak bida diterima. Tapi sebagai bentuk kometmen dalam aturan dan dengan kajian-kajian. Maka pihak ketiga diberikan perpanjangan dengan ketentuan atau aturan yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan