Sudah Ditahap Survei Tapi Kok Pengajuan KUR Ditolak? Ternyata Ini Penyebabnya!

Pengajuan KUR-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Pengajuan KUR gagal padahal sudah di survei, kok bisa? Ternyata ini loh penyebabnya!
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pembiayaan yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor produktif lainnya.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat yang biasanya kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan formal.
Dengan suku bunga rendah dan syarat yang relatif ringan, KUR menjadi solusi ideal bagi mereka yang ingin mengembangkan usaha atau memulai bisnis baru.
Di tengah pesatnya pertumbuhan dunia usaha, terutama di sektor UMKM, KUR hadir sebagai pendorong utama untuk menciptakan peluang ekonomi baru, meningkatkan daya saing dan mengurangi tingkat kemiskinan.
Mengajukan pinjaman KUR sering kali menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha untuk memperluas atau mengembangkan bisnis mereka.
BACA JUGA:Kenalan dengan Sistem CRS BRI Yuk! Salah Satu Penyebab Pinjaman KUR BRI ditolak!
Namun, tidak sedikit calon debitur yang harus menghadapi kenyataan bahwa pengajuan KUR mereka tidak disetujui, meskipun telah melalui proses survei oleh pihak bank.
Situasi ini tentu bisa menjadi pengalaman yang membingungkan sekaligus mengecewakan. Ada berbagai faktor yang dapat menyebabkan permohonan pinjaman ditolak, mulai dari kelayakan usaha, nilai jaminan, hingga riwayat kredit yang kurang baik.
Oleh karena itu, memahami penyebab umum kegagalan pengajuan KUR sangat penting agar calon peminjam dapat mengantisipasi masalah tersebut dan meningkatkan peluang diterimanya pinjaman.
Dikutip dari poskota.co.id, berikut adalah beberapa penyebab pengajuan KUR gagal padahal sudah disurvei:
Usaha Baru atau Belum Berjalan
Salah satu alasan utama pengajuan KUR ditolak adalah karena usaha yang diajukan masih baru atau bahkan belum berjalan.
Umumnya, bank memiliki kebijakan bahwa usaha yang ingin mengajukan pinjaman harus sudah beroperasi minimal selama enam bulan.