BURUAN! NIK Anda Belum Masuk DPT, Berikut Syarat Agar Masuk DPTb

ROHIDI/RKa -- SIMULASI : KPU Kabupaten BS saat menggelar simulasi Pemilu 2024, belum lama ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Pesta demokrasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 tinggal menghitung hari lagi. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BS terus melakukan pendataan bagi calon pemilih.

Jangan sampai, saat pemilihan berlangsung nantinya, masih ada masyarakat yang tidak masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada akhirnya, yang bersangkutan tidak dapat memilih alias Golput.

Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani mengatakan, pihaknya segera membuka pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pindah memilih.

Jadwal pengajuan proses pengurusan DPTb tersebut akan dimulai terhitung sejak Jumat 12 Januari 2024 dan akan berakhir pada, Senin 15 Januari 2024.

"Jika sudah lewat dari jadwal yang sudah ditentukan, maka dipastikan tidak bisa masuk sebagai daftar pemilih," kata Ketua.

Erina menyampaikan, untuk masuk sebagai DPTb harus mempersiapkan beberapa persyaratan. Salah satunya yakni membawah dokumen yang sudah ditentukan sebagai syarat.

BACA JUGA:Ancam Saudara Pakai Pedang, Warga di Bengkulu Selatan Dibui, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Jembatan Retak, Jalinbar Berpotensi Laka Lantas, Berikut Langkah Polsek Maje

"Syarat utamanya yaitu yang bersangkutan ada alasan ingin terdaftar sebagai di DPTb dan juga harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan," sampainya.

Masoh kata Ketua, jika belum mengetahui atau masih ragu untuk datang, bisa menghubungi admin yang ada di sekretariat KPU dengan nomor kontak : +6281273397733 dan +6285267526252.

Adapun, beberapa syarat atau dokumen yang harus dilengkapi dan diserahkan ke KPU BS untuk menjadi DPTb yakni sebagai berikut :

Pertama, jika yang bersangkutan sedang bertugas ditempat lain, maka dirinya diwajibkan membawa dokumen surat tugas dari atasan/ perusahan dan di cap basah.

Alasan kedua, sedang menjalani rawat inap/mendampingi pasien. Maka, harus menyertakan surat keterangan rawat inap/atau surat kesehatan dan menyertakan pendamping pasien.

Kemudian, alasan yang selanjutnya sedang menjalani tehanan di lapas atau di rutan/ menjadi terpidana. Maka, yang bersangkutan harus menyertakan surat dari Kepala Rutan atau Kepala Lapas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan