CACAM! Kuras DD Rp 224 Juta, Gedung Bumdes Gelumbang Baru Kerangka, Tanggapan Inspektorat Mengejutkan
ROHIDI/RKa BELUM TUNTAS: Tampak bangunan Gedung Bumdes Gelumbang Kecamatan Kota Manna yang masih belum tuntas, belum lama ini.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Keresahan masyarakat di Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna terhadap proyek pembangunan Gedung Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) akhirnya mendapat jawaban.
Pasalnya, saat ini polemik tersebut sudah jadi sorotan utama Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten BS. Bahkan, Ipda memastikan akan segera menurunkan Tim Audit untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
Berdasarkan data yang terhimpun Radar Kaur (RKa) di lapangan, Rabu 10 Januari 2024. Proyek pembangunan Gedung Bumdes Gelumbang dikerjakan pada tahun anggaran 2023 lalu.
Dalam proyek ini, telah menguras anggaran Dana Desa (DD) Rp 224 juta lebih. Kegiatan dikelola Pemdes Gelumbang.
Sesuai perencanaan, bangunan tersebut memiliki luas 7 Meter x 9 Meter. Sayangnya, dalam realisasinya bangunan tersebut ternyata tidak tuntas hingga tahun anggaran 2023 berakhir.
Kasat mata, bangunan yang telah menguras uang negara ratusan juta tersebut sampai saat ini baru jadi sebatas kerangkanya saja. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan dana yang telah digelontorkan.
Menyikapi adanya laporan masyarakat terhadap polemik bangunan tersebut, Inspektur Ipda Kabupaten BS Hamdan Syarbaini, S.Sos menegaskan, sudah membentuk Tim Audit untuk melakukan audit terhadap bangunan tersebut.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Sekarang Adminduk Format Digital Tak Perlu Lagi Dilegalisir, Ini Penjelasannya
"Ya, sehubungan adanya permasalahan pembangunan Gedung Bumdes Gelumbang Kecamatan Kota Manna. Maka Inspektur Inspektorat membentuk Tim Audit," tegas Hamdan.
Selanjutnya, Hamdan memastikan, Tim Audit akan segera diterjunkan langsung ke lapangan untuk memastikan laporan terhadap bangunan gedung itu.
"Tim Audit akan kita terjunkan selama 10 hari terhitung tanggal 12 Januari 2024," kata Hamdan.
Jika selama audit nantinya ada ditemukan kerugian negara, sambung Inspektur, maka yang bersangkutan dalam hal ini Pemdes Gelumbang, diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara.
"Nanti kalau ada kerugian negara, maka selama 60 hari, wajib segera dikembalika," sampainya.
Namun, masih kata Hamdan, jika dalam waktu yang ditentukan yakni selama 60 hari kerugian negara tidak kunjung ada pengembalian. Maka, sudah dipastikan, temuan tersebut akan diserahkan sepenuhnya ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).