KABAR GEMBIRA! Sekarang Adminduk Format Digital Tak Perlu Lagi Dilegalisir, Ini Penjelasannya

ROHIDI/RKa LAYANI: Sekretaris Disdukcapil BS tampak sedang melayani masyarakat yang sedang mengurus Adminduk, Rabu 10 Januari 2024.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar gembira bagi masyarakat yang ada di Kabupaten BS. Pasalnya, saat ini peraturan tentang kepengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) semakin dipermudah.

Contohnya, seluruh dokumen Adminduk yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) alias format digital. Maka, tidak diwajibkan lagi untuk dilakukan legalisir ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor: 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Kadis Dukcapil BS Lismanto Bayu, SE mengatakan, beberapa dokumen Adminduk yang tidak perlu lagi dilegalisir yakni, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya yang sudah memakai Tanda Tangan Elektronik (TTE).

"Ya benar, saat ini masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke semua jenjang pendidikan atau untuk keperluan lainnya. Dokumen Adminduk yang bersangkutan tidak perlu lagi dilakukan legalisir," beber Bayu.

BACA JUGA:Miliki Tanda Ini, Anda Titisan Serunting Sakti

Hal tersebut, tegas Kadis, karena pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat. Semua dokumen yang sudah menggunakan QR Code/Bar Code, tidak perlu lagi dilegalisi.

Selain itu, untuk persyaratan yang membutuhkan KTP-el juga tidak perlu lagi dilegalisir. Karena, telah bersifat eletronik, ada chip di dalamnya yang dapat dibaca dengan card reader atau alat pembaca KTP-el.

Menurut Kadis, memudahan dan perkembangan layanan seperti ini sejalan dengan dengan harapan Mendagri agar inovasi layanan Dukcapil dapat semakin memudahkan masyarakat dalam layanan publik lainnya.

"Semuanya sudah diatur dalam Permendagri Nomor : 104 Tahun 2019. Intinya, pemerintah berkeinginan seluruh pelayanan kepada masyarakat ke depannya semakin dipermudah," pungkas Bayu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan