Kades Tanjung Bulan Ganti 3 Perades, Berikut Tanggapan Sekcam

BAHMAN/RKa FOTO BERSAMA : Camat Tanjung Kemuning Diky Marianto, S.Si, M.AP berfoto dengan Sekcam Eprianto, SE, Selasa 9 Januari 2024.--

TANJUNG KEMUNING  – Kades Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning akan ganti perangkat desa (Perades). Kini sedang tahapan pemberkasan, ada tiga Perades yang akan diganti, pergantian Perades sudah disampaikan dengan Camat melalui Sekcam Tanjung Kemuning baru-baru ini, Hal ini disampaikan Kades Tanjung Bulan, Egiv Aprizan, Selasa 9 Januari 2024.

“Saya akan ganti Perades tiga orang dan kini tahapan pemberkasan,” katanya.

Dikatakan, pergantian Perades sudah melalui tahapan dan aturan. Pergantian Perades lantaran mereka tidak aktif lagi ngantor sejak dirinya menjabat sebagai Kades. Sebagai pelayan masyarakat Perades harus aktif ngantor setiap hari kecuali hari libur nasional. 

Bila Perades tidak aktif ngantor maka, masyarakat pasti kecewa lantaran keinginan tidak terpenuhi dalam segi pelayanan.

“Perades sudah tidak aktif lagi ngantor, guna meningkatkan pelayanan masyarakat akan diganti Perades yang baru,” sampainya.

BACA JUGA:Cegah Perundungan, Ini Yang Dilakukan Cabdin Bintuhan

Terpisah, Camat Tanjung Kemuning Diky Marianto, S.Si, M.AP melalui Sekcam Eprianto, SE mengatakan, pemberhentian dan pergantian Perades harus berpedoman pada aturan dan wajib berkonsultasi dengan pihak kecamatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kaur nomor 70 tahun 2021. 

Ada pun syaratnya, Perades diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri. Lalu usia genap 60  tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, berhalangan tetap, melanggar larangan sebagai Perades.

"Pemberhentian dan pengangkatan Perades, Kades wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan camat," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan