Laporan Awal Dana Kampanye 9 Partai Politik di Bengkulu Selatan Ditolak KPU, Kok Bisa?

ROHIDI/RKa TERIMA : Ketua KPU BS Erina Okriani didampingi Komisioner KPU BS saat menerima LADK dari Parpol, Senin 8 Januari 2024 malam.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Semakin mendekati masa Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan beberapa tahapan dalam pelaksanaan Pemilu tersebut.

Seperti, KPU Kabupaten BS yang baru saja melakukan penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten BS. Hal ini lantaran selama proses masa kampanye, Parpol memang wajib menyampaikan LADK.

Namun, ada yang mengejutkan dalam penerimaan berkas LADK tersebut. Pasalnya, dari 18 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten BS, secara tiba-tiba KPU melakukan penolakan terhadap LADK untuk 9 Parpol. 

Bahkan, saat ini berkas LADK ke-9 Parpol tersebut sudah dikembalikan ke masing-masing Parpol. LADK 9 Parpol tersebut dinyatakan tidak diterima karena ada kelengkapan administrasi yang masih belum dipenuhi.

Sedangkan, untuk 8 Parpol lainnya yang menjadi peserta Pemilu, dinyatakan sudah lengkap dan kini berkasnya sudah diterima oleh KPU Kabupaten BS.

BACA JUGA:Polisi Dalami Pelaku Lain Dalam Pengeroyokan Kades, Istri Korban Akui Pelaku Berjumlah 20 Orang

"Ya benar, dari 18 Parpol peserta Pemilu, baru 8 Parpol yang LADK sudah dinyatakan lengkap. Sedangkan, 9 Parpol dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Satu Parpol lagi, memang tidak ada calonnya," kata Erina.

Ketua melanjutkan, secara rinci 8 Parpol yang telah dinyatakan lengkap menyampaikan laporan awal dana kampanye yaitu, PAN, Gerindra, PSI, Partai Garuda, Partai Nasdem, PBB, Partai Umat dan PPP.

Sedangkan, 9 Parpol yang LADK dinyatakan belum lengkap dan tahap perbaikan yakni, PKB, Partai Hanura, PDI-P, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Demokrat, PKS, Partai Perindo dan Partai Golkar.  Sementara, Parpol satunya lagi yakni PKN memang tidak ada calonnya.

"Masa perbaikan masih cukup lama yaitu sampai dengan  Jumat 13 Januari 2024 pukul 23.59 WIB," terang Ketua.

Disisi lain, LADK tersebut ternyata hanya berkas secara fisik yang KPU terima. Tetapi, untuk besaran total dana yang digunakan setiap Parpol tidak bisa dilihat oleh KPU Kabupaten. Melainkan, hanya KPU RI dan masing-masing Parpol yang bisa mengaksesnya.

"Kita (KPU Kabupaten, red) hanya menerima bukti fisik saja. Secara rinci dana maupun yang lain semua KPU RI yang dapat melihat serta masing-masing Parpol," tutup Erina.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan