Kabar Gembira!! Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Nyicil

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kaur, Ahmad Fauzi Nugraha, S.Farm, MM.AAK menjelaskan proses Rehab. Sumber foto: koranradarkaur.id--

Peserta JKN diingatkan untuk memastikan status kepesertaannya selalu aktif. Hal ini penting agar saat membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan (Faskes), seluruh biaya dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

"Dengan hadirnya program ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat lebih mudah menyelesaikan tunggakan dan memperoleh kembali perlindungan kesehatan yang mereka butuhkan. Program ini memberikan fleksibilitas dalam pembayaran dan kemudahan untuk menjaga kelancaran status kepesertaan," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan