Tak Kantongi HGU, Pemda Bengkulu Selatan Diminta Bekukan PT ABS, Dewan : Ini Termasuk Korupsi
Pemda BS diminta untuk segera bekukan aktivitas ABS-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Pemda BS diminta untuk segera bekukan aktivitas Agro Bengkulu Selatan (ABS), yang sudah jelas-jelas kedapatan belum kantongi Hak Guna Usaha (HGU). Terungkapnya PT ABS belum kantongi HGU saat Hearing Komisi II DPRD BS dengan Kantor BPN dan Dinas PMPTSP BS beberapa hari lalu.
Oleh karena itu, dalam hearing tersebut diminta agar Pemda BS segera membekukan segala aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Sampai, semua dokumen perizinan lengkap. Mengingat, dari penjelasan kantor BPN BS, perizinan HGU PT ABS sedang dalam proses. Pihak perusahaan telah mengajukan untuk penerbitan izin HGU pada lahan seluas sekitar 444 hektar.
Yang mana, lahan yang diajukan izin HGU itu adalah lahan yang produktif atau telah ditanami kelapa sawit. Sedangkan, sisah lahan seluas sekitar 1.400 hektar belum diajukan izin HGU.
Anggota Komisi II DPRD BS Yaumil Hajil Akbar mengungkapkan, dalam hearing pihak BPN mengakui jika izin HGU PT ABS sedang dalam proses. Pihak BPN mengaku, jika belum terbitnya HGU di perusahaan tersebut bukan tanpa dasar. Hal itu, lantaran memang ada beberapa item yang belum lengkap.
"Ya, dari keterangan kantor BPN, izin HGU itu belum diterbitkan karena ada empat item persyaratan yang belum dipenuhi oleh PT ABS. Pihak BPN menunggu semua syarat terpenuhi untuk menerbitkan HGU," ujarnya.
BACA JUGA:Masyarakat Desak Pemda Bengkulu Selatan Segera Cabut IUP PT ABS, FMPR : HGU Belum Ada!
BACA JUGA:PT ABS Buka - Bukaan! Akui Kurang 40 Persen Lahan Produktif, Sisanya Semak Belukar, Alasannya Aneh!
Karena belum ada izin HGU, Yaumil mendorong agar Pemda BS untuk segera mengambil sikap tegas atas kondisi tersebut. Sebab, perusahaan yang beraktivitas tanpa ada izin HGU tentu tidak memberikan konstribusi untuk daerah. Misalnya dalam sektor pembayaran pajak ataupun kewajiban lainnya.
"Makanya kami meminta Pemda tidak melakukan pembiaran terhadap situasi ini. Kalau membiarkan perusahaan terus beraktivitas tanpa izin yang lengkap. Ini sama saja membiarkan kebocoran pendapatan negara, tentu itu termasuk korupsi," tegas Yaumil.
Lanjut Yaumil, jika perusahaan terus beraktivitas, mereka dapat pemasukan dari hasil kelapa sawit. Sementara, konstribusi untuk daerah tidak ada. Apabila Pemda tidak berani melakukan tindakan tegas, lanjut Yaumil, hal itu patut dipertanyakan.
Sebab, Pemda BS terkesan tersandera dengan sesuatu. Sehingga, tidak berani mengambil langkah tegas atas keberadaan perusahaan yang belum mengantongi izin lengkap.
"Saya rasa Pemda bukan tidak tahu soal ini, karena ini sudah berlangsung lama. Kenapa tidak ada tindakan tegas selama ini, itu perlu dijelaskan ke publik. Apalagi keberadaan perusahaan tersebut sedang berpolemik dengan masyarakat," bebernya.
Oleh karena, untuk mengupas tuntas polemik perizinan dan sengketa lahan PT ABS, DPRD BS berencana membentuk panitia khusus (pansus).
Pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut sampai tuntas dengan berkoordinasi kepada pihak yang berwenang, seperti ke Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dan Kementerian ATR/BPN. *