Lakukan Pencurian TBS, Dua Pemuda Pagulir Ditangkap, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Dua tersangka yang diamankan setelah melakukan pencurian TBS, Jumat 10 Januri 2025. Sumber foto: IST/RKa--

BINTUHAN - Tidak terima dengan buah kelapa sawitnya sering dicuri. Yenton Herpopi (52) warga Desa Talang Jawi II Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur melaporkan BP (19) dan OP (23). Keduanya warga Desa Talang Besar Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur.

Karena kedua sering melakukan pencurian Tanda Buah Segar (TBS) kepala sawit petani di wilayah Padang Guci Hilir. Atas laporan itu, Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pelaku pencurian TBS, Kamis 9 Januri 2025. Kedua terduga pencurian TBS saat ini sudah diamankan di Polres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Untuk kedua tersangka sudah ditahan disel tahanan Polres Kaur, selain tersangka juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa TBS hasil kejahatan kedua tersangka. Pasal yang akan diterapkan pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, STh, MTh, Jumat 10 Januari 2025.

BACA JUGA:2.000 Petani Sawit Kaur Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Dampak CPO Dunia Turun, Harga TBS Sawit Kian Melorot, Cek Harga Terbaru di Sini

Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka pelaku pencurian TBS. Didasarkan atas laporan korban Yenton Herpopi (52) warga Desa Talang Jawi II Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur dengan laporan Polisi nomor: LP/B/05/I/2024/ SPKT/POLRES KAUR/POLDA BENGKULU, tanggal 09 Januari 2025. Dengan laporan tersebut, di hari yang sama Kamis 9 Januri 2025 pukul 20.30 WIB anggota melakukan pengamanan kedua. Dalam pengamanan keduanya tidak memberikan perlawanan, karena memang keduanya telah mengakui dan siap bertanggung jawab.

Lanjut Kasat, adapun kronologis kejadian. Berawal pemilik kebun ingin melakukan panen sawit, saat akan panen saksi melihat dua tersangka melakukan panen di kebun korban. Seketika saksi menghubungi korban dan mengatakan sawitnya sudah dipanen, dengan begitu pemilik sawit kaget dan mengatakan baru merencanakan pemanenan dan belum dipanen. Dengan begitu saksi mengatakan saat ini sebagian TBS sawit korban sudah dijual di ram tempat penampungan atau pembelian sawit yang ada di desa tersebut. Tidak ingin pelaku melarikan diri, oleh saksi pelaku diamankan. Setelah dilakukan negosiasi dan tidak menemukan jalan keluar, sehingga korban membuat laporan dan kedua pelaku ditangkap. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan