Kontrak Habis, Mulai Saat Ini Pantai Pasar Bawah Parkir Gratis
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/0bd1a590c73780172d137a7f57e85633.jpg)
Terhitung Kamis 2 Januari 2025 dipastikan tidak ada lagi biaya penarikan retribusi alias di Pantai Pasar Bawah parkir gratis-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar gembira terhitung, Kamis 2 Januari 2025, dipastikan tidak ada lagi biaya penarikan retribusi, alias di Pantai Pasar Bawah parkir gratis. Mengingat, kontrak pengelolaan parkir di Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna pada, libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 telah berakhir.
Berdasarkan kontrak pengelola dan pihak Dinas Pariwisata (Dispar) BS, bahwa pengelola Pantai Pasar Bawah hanya diberikan kewenangan menarik retribusi pada tanggal 1 Januari 2025. Setelah itu, semuanya dikembalikan ke Pemkab BS. Sehingga, terhitung tanggal 2 Januari 2025 tidak ada lagi penarikan retribusi alias gratis.
Yansari (45) pengelola Pantai Pasar Bawah membenarkan, jika memang kontrak pengelolaan parkir di Pasar Bawah hanya satu hari tahun baru saja.
"Ya, hanya tanggal 1 Januari. Sehingga, mulai hari ini(2 Januari, red), kami tidak lagi menarik retribusi di Pantai Pasar Bawah," katanya.
Ditegaskannya, jika masih ada pihak atau oknum yang menarik biaya parkir di Pantai Pasar Bawah mulai tanggal 2 Januari. Maka, hal itu bukanlah ulah dari tim pengelola tersebut. Pihaknya berani mengatakan itu tindakan illegal dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak Dinas Pariwisata Kabupaten BS.
BACA JUGA:Destinasi Wisata Pasar Bawah Bengkulu Selatan Dipenuhi Lapak Pedagang, Ini Tanggapan Pemkab
"Tentu kami sudah lepas tanggungjawab. Karena kami mengikuti aturan yang telah ditentukan," imbuhnya.
Sementara itu, untuk keamanan pantai selama llibur nataru, Yansari menyebut bahwa situasi sangat kondusif. Pihaknya sudah mengerahkan tim untuk memantau dan mendampingi para pengunjung. Tak hanya itu, pihaknya juga bekerjasama dengan pihak lain untuk membantu mengawasi pengunjung.
"Alhamdulillah semuanya aman, tidak ada kejadian yang tidak diinginkan. Pengunjung Pasar Bawah juga sangat ramai," tutupnya.
Terpisah, Kadis Pariwisata BS Rendra Febrianto, SS, M.Si menyebutkan, bahwa pengelolaan Pantai Pasar Bawah kembali ke pengaturan awal. Pihaknya memastikan tidak ada biaya penarikan parkir atau retribusi apapun setelah masa kontrak berakhir.
JIka ada tindakan penarikan, maka hal itu merupakan tindakan pungutan liar (pungli). Sebab, biaya parkir yang ditarik tidak disetorkan ke daerah.
"Pengunjung digratiskan biaya parkir sampai nanti ada kontrak baru dengan pengelola tahun ini," pungkasnya. *