UMK Tak Harus Bayar Gaji Sesuai UMP Bengkulu dan UMK, Ini Regulasinya
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu ingatkan agar Perusahaan memberikan gaji wartawan sesuai UMP Bengkulu dan UMK, Senin 23 Desember 2025--
Dikatakannya, dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja memuat pengecualian terhadap ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil. Hal ini sebagaimana ketentuan berdasarkan Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Dalam pasal ini mengatakan, Ketentuan upah minimum UMP dan UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
"Jadi atas dasar aturan ini. Standar upah minimum ini tidak berlaku untuk usaha Mikro dan Kecil. Di tempat ini upah berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja," kata Henny
Meski upah ditetapkan atas kesepakatan kedua belah pihak. Henny menegaskan, tetap ada regulasi yang mengatur mekanisme yang mengatur hal tersebut. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Lebih jauh dijelaskannya, Pasal 36 ayat (2) PP Pengupahan menerangkan, bahwa upah minimum pada usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Ini paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Juga nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
"Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib. Ini karena mempertimbangkan faktor mengembangkan sumber daya tradisional. Atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal," jelas Henny.
Lanjutnya, ada beberapa kriteria untuk menentukan jenis pengelompokan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Yakni berdasarkan modal usaha dan penghasilan tahunan.
Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Untuk pengahasilan tahunan maksimal Rp 2 miliar
Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar dengan paling banyak Rp 5 miliar. Ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Untuk penghasilan maksimal tahunannya adalah Rp 15 miliar.
Terakhir, Usaha Menengah memiliki modal usaha Rp 5-10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Untuk pengahasilan maksimal tahunan Rp 15 - 50 miliar.*