Sediakan Wanita untuk Pria Hidung Belang di Rumah Pribadi, Mucikari Dibekuk Polisi
Mucikari asal Bengkulu Selatan dibekuk polisi akibat sediakan wanita untuk pria hidung belang. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Entah apa yang ada didalam otak seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial, Mi (52) warga Jalan Lettu Ubadi Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna, BS.
Pasalnya, akibat nekat menyediakan jasa lendir, atau melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di rumah pribadinya sendiri.
Mucikari ini dibekuk pihak kepolisian dalam hal ini Polres BS.
Mirisnya lagi, dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, setiap melancarkan aksinya, IRT ini nekat meperjualbelikan seorang perempuan yang statusnya masih dibawah umur.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pamit Melaut Mencari Ikan, 3 Nelayan Bengkulu Selatan Dikabarkan Hilang Kontak
Adapun, kronologis perbuatan Mi alias Mn baru terungkap pada, Selasa 5 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Mi melakukan transaksi TPPO dengan TKP di rumah pribadi pelaku yang beralamat di Jalan Pangeran Duayu Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna.
Namun, perbuatan pelaku terendus pihak kepolisian saat pelaku tengah menjual anak dibawah umur untuk memenuhi kebutuhan seksual pria hidung belang di rumah pelaku itu sendiri.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK dalam press release, Senin 2 Desember 2024 membenarkan adanya penangkapan pelaku TPPO.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Tim Temukan Tempat Makan dan Papan Terombang Ambing di Tengah Laut Kaur
Penangkapan pelaku, lanjut Wakapolres, berawal dari laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika telah terjadi TPPO pada, Selasa 5 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Pada saat itu, Unit I Pidum dan Unit IV (PPA) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres AKP Doni Juniansyah, SM langsung melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud.
Kemudian, saat dilakukan penggerbekan benar ditemukan dugaan TPPO, dimana terduga pelaku melakukan perdagangan terhadap perempuan untuk melakukan perbuatan prostitusi.
Mendapati hal tersebut, kemudian Unit I dan Unit IV (PPA) langsung mengamankan pelaku beserta korban dan barang bukti, kemudian langsung dibawa ke Polres BS guna penyelidikan lebih lanjut.