BARU! Berikut Rincian Uang Makan PNS yang Akan Diterima Tahun 2024
Editor: Daspan Haryadi
|
Jumat , 29 Dec 2023 - 21:59
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/da2d9e3a475495170d4a7b5ba9e1f517.jpeg)
Sri Mulyani--
Jika dikumulasikan dengan 22 hari kerja, maka nominal yang akan diterima PNS golongan IV adalah Rp 902.000 per bulan. (*/tik)