BARU! Berikut Rincian Uang Makan PNS yang Akan Diterima Tahun 2024

Sri Mulyani--

Jika dikumulasikan dengan 22 hari kerja, maka nominal yang akan diterima PNS golongan IV adalah Rp 902.000 per bulan. (*/tik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan