Tahapan SKD Berakhir! Peserta Tunggal SKB CPNS Terancam Gugur, Ini Alasannya
SKD berakhir, peserta tunggal SKB CPNS terancam punah ini alasannya. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Diketahui, bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2024 telah resmi diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di masing-masing instansi. Pengumuman SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut telah diumumkan pada 17 hingga 19 November 2024 kemarin. Sebagaimana diketahui, bahwa tahapan SKD sendiri merupakan tahap awal dalam proses seleksi CPNS yang bertujuan mengukur kemampuan dasar calon pegawai.
Untuk saat ini para peserta sudah mengetahui siapa saja yang lulus SKD CPNS 2024 dan berhak lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Perlu diketahui bahwa tes SKB yang digunakan dalam proses penerimaan CPNS diklasifikasikan sebagai SKB yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan Non-CAT.
Perbedaan SKB CAT dan non-CAT adalah sistem yang digunakan pada keduanya. Pada SKB non-CAT, tidak digunakan perangkan komputer sistem CAT oleh BKN. Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh BKN, tes SKB Non-CAT akan mulai berlangsung pada 20 November hingga 17 Desember 2024. Sedangkan tes SKB CAT akan digelar pada 9 hingga 20 Desember 2024 mendatang.
Tentu saja para peserta yang lulus ke tahap ini harus mempersiapkan diri dengan baik karena tahap SKB merupakan penentuan kelulusan CPNS. Apalagi penentuan akhir kelulusan di tahap SKB lebih besar dibanding tahap SKD, yaitu bobot skor 60 persen untuk SKB sedangkan SKD hanya 40 persen.
BACA JUGA:Pelamar Wajib Tahu! Cara Menghitung Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2024
BACA JUGA:PENGUMUMAN BESOK! Berikut Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024 Beserta Syaratnya
Di tengah proses menuju tahap SKB, ada peserta yang bertanya di media sosial terkait kelulusan CPNS 2024. Dalam unggahan di media sosial tersebut, peserta bercerita bahwa dirinya mendaftar di formasi tertentu dan ternyata dua orang pesaing lainnya tidak memenuhi passing grade, sehingga peserta tersebut menjadi peserta tunggal yang mengikuti tahap SKB.
Lantas apakah menjadi peserta tunggal sudah pasti lolos CPNS 2024 dan diberi Nomor Induk Pegawai (NIP)?
Lebih lanjut, terkait dengan peserta tunggal yang mengikuti tes SKB, salah seorang Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Vito menegaskan bahwa peserta tunggal SKB CPNS 2024 tidak otomatis lulus CPNS. Ia menjelaskan bahwa tujuan dari dibukanya tes CPNS 2024 adalah menyaring kompetensi peserta, baik melalui tahap SKD maupun SKB.
Maka dari itu menurut dia tidak ada istilah otomatis lulus meskipun hanya ada 1 peserta yang mendaftar di salah satu formasi. Dirinya mengatakan bahwa peserta tunggal SKB CPNS 2024 akan bisa lulus dan mendapatkan NIP jika memenuhi standar penilaian kompetensi bidang dan melengkapi beberapa berkas yang diminta oleh instansi yang dilamar.
Dia mengatakan, apabila peserta tunggal SKB CPNS 2024 tidak memenuhi penilaian, maka peserta tersebut bisa gugur dan gagal lulus menjadi CPNS 2024.*