15 Petani Kopi di Desa Muara Dua Terima SDTB dari Kementan RI, Ini Keuntungan Memilikinya

Kades Muara Dua Kecamatan Nasal menerima STDB secara simbolis dari Distan Kaur untuk 15 petani kopi didesanya. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

NASAL – Sebanyak 15 petani kopi di Desa Muara Dua, Kecamatan Nasal baru saja menerima Surat Daftar Tanda Budidaya (SDTB) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).

Penyerahan SDTB dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kaur kepada Pemerintah Desa Muara Dua, Selasa 26 November 2024. 

SDTB ini merupakan bagian dari upaya mendukung pengembangan sektor perkebunan kopi di desa.

Kades Muara Dua, Ansori, mengungkapkan bahwa penerimaan SDTB merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil perkebunan kopi di desanya.

SDTB ini bukan hanya sebagai bukti administrasi, tetapi juga akan mendukung upaya peningkatan produksi kopi yang lebih berkualitas.

BACA JUGA:Program Petani Milenial, Kades Tanjung Aur : Ini Kesempatan Emas Pemuda

BACA JUGA:Kebun Sawit Petani Jadi sasaran Pencurian, Ini Penjelasan Pemdes

Selain itu, SDTB juga akan mempermudah proses validasi luas lahan dan jenis komoditas yang ditanam oleh petani, yang harus didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"SDTB adalah, dokumen penting yang menandakan legalitas administrasi. Bagi petani kopi, sesuai dengan ketentuan, Peraturan Menteri (Permen) Pertanian RI Tahun 2013 tentang, Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Surat ini memberikan bukti sah bagi petani untuk mengelola perkebunan mereka dan berfungsi sebagai dasar untuk mengakses berbagai bantuan pemerintah," ujarnya.

Lanjutnya, Menurut Peraturan Menteri Pertanian 2013, usaha budidaya perkebunan dengan luas lahan kurang dari 25 hektar wajib didaftarkan melalui bupati atau wali kota setempat.

BACA JUGA:Nasib Petani Sawah : Belum Selesai Masalah Hama Wareng, Datang Hama Penggerek Batang

Dengan adanya SDTB, petani kopi di Desa Muara Dua akan memperoleh akses lebih mudah ke bantuan pemerintah, seperti distribusi pupuk, bibit unggul, serta alat dan fasilitas produksi lainnya.

Proses pengajuan SDTB ini dilakukan oleh Pemdes setempat melalui Dinas Pertanian (Distan) Kaur. Adapun total luas 15 petani yang menerima SDTB diperkirakan,  mencapai 30 hektar.

Keberadaan SDTB ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan perkebunan kopi di desa, menjadikan usaha perkebunan lebih terstruktur dan profesional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan