Pilgub Bengkulu Tetap Dilangsungkan, Ketua KPU: 'Sesuai dengan Jadwal Pilkada Serentak'

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono katakan pelaksanaan Pilgub Bengkulu tahun 2024 akan tetap sesuai jadwal Pilkada Serentak.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU - Pilgub Bengkulu yang menjadi salah satu dalam Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bengkulu, tetap akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Ini meskipun memasuki masa tenang, ada salah satu calon gubernur yang mendapatkan musibah.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, SE mengatakan, walaupun saat ini salah satu kandidat dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024 sedang mendapat musibah.

Semua tahap pelaksanaan Pilkada Serentak akan berjalan seperti yang telah dijadwalkan. 

"Kami tegaskan, KPU Provinsi Bengkulu akan tetap melaksanakan tahapan Pilgub Bengkulu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pada tanggal 27 November, kita tetap akan melakukan pencoblosan," ujar Rusman, Senin 25 November 2024.

BACA JUGA:KPU Kaur Distribusikan Logistik Pilkada ke TPS Sulit di Kecamatan Maje

BACA JUGA:Logistik Pilkada 2024 Mulai Disalurkan, Simak Pesan Penting Bupati Kaur Lismidianto

Lebih lanjut, Rusman menjelaskan, bahwa pihaknya akan tetap menjalankan seluruh tahapan Pilkada, termasuk distribusi logistik ke tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah yang sulit dijangkau. 

"Hari ini (Senin, 25 November 2024) kami mulai mendistribusikan logistik ke TPS-TPS yang terletak di daerah sulit, dan pada 26 November, kami pastikan seluruh logistik akan sampai ke seluruh TPS di Provinsi Bengkulu," tambahnya.

Meski isu pemeriksaan terhadap calon gubernur beredar luas di masyarakat, Rusman menegaskan bahwa KPU tetap berfokus pada kelancaran tahapan Pilkada. 

"Kami akan fokus pada pelaksanaan tahapan Pilkada, tidak ada perubahan terkait jadwal yang telah ditetapkan." 

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah pemeriksaan oleh KPK dapat berujung pada pembatalan status calon gubernur, Rusman merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, khususnya Pasal 16. 

Menurutnya, jika terdapat calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum pada H-29 atau hingga hari pemungutan suara, maka KPU wajib menyampaikan informasi tersebut ke KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan KPPS untuk diperbarui.

Namun, Rusman menegaskan bahwa saat ini tidak ada keputusan yang dapat dibuat lebih lanjut tanpa dasar hukum yang jelas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan