Apakah PPPK Dapat Pensiunan? Simak di Sini Berdasarkan Ketentuan Hukumnya

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 ini jawaban PPPK dapat pensiunan atau tidak.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Dana Pensiun PPPK Lebih Besar dari PNS

BACA JUGA:ANGIN SEGAR! Gaji Pensiunan PNS 2024 Resmi Naik 12 Persen Berdasarkan Golongan, Segini Nominalnya

2. Berdasarkan Hak

Berdasarkan HAK PNS memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan juga pengembangan kompetensi.

Di sisi lain, PPPK memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Dengan demikian, hal tersebut dapat disimpulkan bahwa PNS bisa mendapatkan pensiunan, sementara PPPK tidak ada pensiunan.

3. Dari Segi Manajemen

Diketahui, PNS mempunyai jenjang karir dan jabatan yang berupa pangkat serta golongan yang terus berkembang setiap tahun.

Sehingga PNS dapat secara akurat menggambarkan kelemahan struktural dan fungsional.

Sementara untuk PPPK umumnya hanya mengisi jabatan fungsional saja serta tidak ada jenjang karir lantaran adanya perjanjian kerja dengan masa kerja yang sudah ditentukan.

4. Segi Masa Kerja

PNS memiliki dua usia kerja dan pensiun yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat tinggi pimpinan. 

Di sisi lain, PPPK memiliki masa kerja yang sesuai dengan perjanjian surat yang umumnya ditetapkan satu tahun dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan analisis kinerja.

BACA JUGA:Berapakah Gaji Pensiunan PNS Gol 4 yang Akan Diterima Pada Desember 2024? Ini Nominalnya

5. Berdasarkan proses seleksi

Terakhir, berdasarkan proses seleksi apabila PNS untuk CPNS minimal 18 tahun maksimal 35 tahun dan ada tahapan SKD serta SKD dalam proses seleksi.

Sementara PPPK usia mendaftar minimal 20 tahun maksimal 59 tahun untuk PPPK Guru dan terdapat seleksi kompetensi yang terdiri dari 4 materi yaitu Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, Kompetensi sosial kultural dan Wawancara. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan