Kabar Gembira! Bea Balik Nama Kendaraan dihapuskan Loh, Hanya Segini Biaya yang Dibayar
Editor: Daspan Haryadi
|
Sabtu , 23 Nov 2024 - 07:45
Bea balik nama kendaraan dihapuskan.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Jadi bea balik nama untuk mobil Rp 100 akan dikenakan biaya sekitar Rp 3.968.000 juta.
Namun dengan adanya penghapusan bea balik nama, maka kisaran biaya yang akan dikeluarkan sekitar Rp 2.968.000 juta.
Namun, perlu diperhatikan juga jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama memiliki tunggakan pajak, maka pemilik yang baru tetap harus membayar pajak beserta dendanya. ***