Besaran Pajak Honda Freed Kora-kora Berapa Ya? Intip di Sini Yuk!
Honda Freed dengan mesin yang lebih besar atau lebih bertenaga biasanya dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan varian yang memiliki mesin lebih kecil.
Selain itu, lokasi pendaftaran kendaraan juga dapat mempengaruhi tarif pajak. Setiap daerah di Indonesia memiliki kebijakan dan tarif pajak yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memeriksa tarif pajak yang berlaku di daerah mereka.
BACA JUGA:Tampil Gres, Segini Pajak Yamaha FreeGo Wajib Dibayak Setiap Tahun
Dikutip dari artikel.samsat.id, berikut adalah besaran pajak Honda Freed:
FREED 1.5 S AT 2009 adalah 2.190.000
FREED 1.5 E AT 2009 adalah 2.310.000
FREED 1.5 S AT 2010 adalah 2.220.000
FREED 1.5 S AT 2010 adalah 2.295.000
FREED 1.5 E AT 2010 adalah 2.460.000
FREED 1.5 E AT 2010 adalah 2.460.000
FREED 1.5 S AT 2011 adalah 2.235.000
FREED 1.5 S AT 2011 adalah 2.340.000
FREED 1.5 E AT 2011 adalah 2.535.000
FREED 1.5 E AT 2011 adalah 2.535.000