21 Formasi CPNS Kaur Hangus, Pelamar Kosong Hingga Peserta Tak Lulus Passing Grade

Kepala BKPSDM Kaur Sifrihadi, SH, MM menjelaskan jumlah peserta CPNS yang akan mengikuti tes SKB-Sumber Foto: DOK/RKa-

BINTUHAN - Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur. 

Dari 110 formasi CPNS  Kabupaten Kaur, ada 21 formasi yang dinyatakan hangus. 

Hangusnya formasi tersebut karena 12 formasi kosong pelamar dan 9 formasi peserta tidak memenuhi nilai abang batas atau passing grade /PG SKD. Dengan begitu, jumlah CPNS Kaur yang terisi saat ini sebanyak 89 formasi.

Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) belum diketahui. Masih menunggu petunjuk dari BKN regional 7 Palembang.

“Pengumuman hasil SKD telah disampaikan sesuai dengan pengumuman nomor 800.1.2.2/1011/BKPSDM-BM/2024 tentang hasil SKD Sistem Computer Assisted Test (CAT). Dari hasil SKD, ada 9 formasi yang nilai pesertanya tidak memenuhi ambang batas,” ujar Kepala BKPSDM Sifrihadi, SH, MM, Rabu, 20 November 2024.

BACA JUGA:PENGUMUMAN BESOK! Berikut Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024 Beserta Syaratnya

BACA JUGA:Pengumuman SKD dan Jadwal SKB CPNS Kaur Masih Menunggu BKN, Simak Penjelasan Kepala BKPSDM

Untuk formasi peserta yang tidak memenuhi nilai abang batas, meliputi formasi S1 komputer, D3 komputer, jabatan penata ruang ahli pertama S1 arsitektur teknik sipil dan sejenisnya, dokter spesialis bedah RSUD, dokter gigi Puskesmas Muara Saung, dokter gigi Puskesmas Kelam Tengah. 

Dengan tidak ada peserta yang memenuhi abang batas nilai, maka untuk formasi tersebut dinyatakan hangus. 

Dengan banyaknya formasi hangus, maka ini sangat disayangkan. Karena dalam aturan, peserta yang tidak memenuhi nilai PG tidak bisa digantikan dengan peserta yang lain. Ini sesuai aturan yang ada. 

Lanjutnya, jumlah peserta yang memenuhi PG tes CPNS Kaur tahun 2024 tentunya akan mengikuti tes SKB. 

Untuk jumlah awal formasi CPNS Kaur sebanyak 110 formasi. Dari jumlah tersebut ada 12 formasi yang tidak ada pelamar sehingga tinggal 98 formasi. 

Setelah seleksi SKD, ada 9 formasi nilai peserta tidak memenuhi PG. Tes SKD menggunakan sistem PG, yang mana untuk ambang batas nilai TWK 65, TIU 80 dan TKP 166. 

Nilai yang memenuhi PG akan dilakukan perangkingan sesuai kebutuhan formasi dikalikan 3. Jika ada 1 formasi, berarti ada 3 peserta yang akan mengikuti tes SKB.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan