Pendaftaran PPPK Kemenag Gelombang Kedua Dibuka, Begini Cara Memilih Formasinya

Pendaftaran PPPK Kemenag gelombang kedua dibuka penting untuk memahami cara memilih formasi. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua.

Diketahui, pendaftaran seleksi penerimaan PPPK pada gelombang kedua ini sudah dibuka sejak Minggu tepatnya 17 November 2024.

Lalu akan ditutup pada pada 31 Desember 2024 jika tidak ada perubahan.

Dengan demikian, untuk pendaftaran PPPK Kemenag ini dibuka sebanyak 89.781 formasi PPPK sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB).

BACA JUGA:Ada Ratusan Peserta Seleksi Calon PPPK Kemenag Bengkulu Selatan Sudah Daftar, 2 Gugur Sebelum Bertarung

BACA JUGA:Pelamar PPPK Kemenag Harus Tahu Cetak Data Diri di PDM, Berikut Ini Cara Tepatnya

Perlu diketahui bahwa tenaga honorer yang mendaftar seleksi PPPK gelombang pertama maupun yang mendaftar gelombang kedua ini, mereka sedang memperebutkan formasi yang sama.

Seperti yang telah diketahui, bahwa pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini diperuntukkan bagi eks tenaga honorer kategori II atau eks THK II yang terdaftar database dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lanjutan dan juga diperuntukkan bagi pegawai honorer yang terdaftar database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintahan.

Sementara pendaftaran PPPK gelombang kedua dibuka bagi honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mengisi formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Berakhir, Ini Jadwal Seleksi Administrasinya

Dengan demikian, bagi pelamar yang sudah memenuhi syarat bisa mendaftar PPPK 2024 gelombang kedua ini hingga 31 Desember 2024 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Namun, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh tenaga honorer untuk mendaftar PPPK 2024 gelombang kedua berikut daftarnya.

1. Scan dokumen pasfoto terbaru berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200 kb dalam bentuk JPEG/JPG.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan