Off Road Tanpa Batas! Ternyata Segini Loh Besaran Pajak Kendaraan Jeep Wrangler
Besaran pajak Jeep Wrangler.--
Regulasi ini mengatur pembayaran pajak pertama, pajak tahunan, dan pajak yang harus dibayar rutin lima tahun sekali.
BACA JUGA:Tertarik Miliki Toyota Camry? Yuk Intip di Sini Berapa Besaran Pajaknya
BACA JUGA:Pajak Toyota Carolla Menarik? Segini yang Harus dibayarkan!
Dikutip dari tempo.co, pajak untuk pembelian pertama terdiri:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual mobil
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan rata-rata biaya Rp 143.000
4. Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebesar Rp 100.000
5. Pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Rp 50.000 plus Rp 200.000
Sementara itu, untuk tahun selanjutnya biaya pajak mobil hanya terdiri:
1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas atau SWDKLLJ
2. PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor
3. Biaya administrasi Rp 50.000
Oleh sebab itu, pajak mobil SUV Jeep Wrangler Rubicon dengan harga sekitar Rp 1,73 miliar hingga Rp 1,84 miliar pada tahun pertama adalah Rp 216 juta. Sedangkan tahun berikutnya Rp 36 juta.
Untuk barian Jeep Wrangler Sahara dengan harga Rp 1,73 miliar pajak tahun pertama sebesar Rp 204 juta dan tahun berikutnya Rp 34 juta.
Sedangkan untuk varian termurah Jeep Wrangler, yakni Sport, dengan harga Rp 919 juta, pajak tahun pertama Rp 110 juta sedangkan pajak tahunan berikutnya Rp 18 juta. ***