Desain Memikat dan Teknologi Modern, Yuk Simak Besaran Pajak Honda Stylo 160 di Sini!
Besaran pajak Honda Stylo 160.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor adalah hal yang sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Performa Canggih dan Handal, Intip Besaran Pajak Yamaha Grand Filano di Sini Yuk!
BACA JUGA:Pajak Toyota Carolla Menarik? Segini yang Harus dibayarkan!
Selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial, membayar pajak juga memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan itu sendiri.
Dengan membayar pajak, pemilik kendaraan akan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang sah, yang merupakan dokumen penting untuk menghindari sanksi hukum.
Selain itu, pajak yang dibayarkan juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.
Bagi pemilik Honda Stylo 160 yang tidak memenuhi kewajiban pajak, terdapat sanksi yang dapat dikenakan.
Sanksi ini bisa berupa denda atau bahkan penahanan STNK.
Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memperhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan melakukan pembayaran tepat waktu.
Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah hukum dan menikmati berkendara dengan tenang.
Dikutip dari merdeka.com, saat ini harga Honda Stylo 160 dengan status on the road di Jakarta adalah Rp28.045.000 untuk tipe CBS dan Rp31.035.000 untuk tipe ABS.
Berikut adalah rincian perhitungan pajak tahunan untuk Honda Stylo 160:
1. Honda Stylo 160 CBS:
-
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp16.000.000
-
Tarif pajak kendaraan bermotor: 2%
-
Pajak kendaraan bermotor: Rp320.000
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
-
Total Pajak Tahunan: Rp355.000
BACA JUGA:Toyota Raize SUV Kompak dengan Desain Modern, Segini Besaran Pajaknya!
BACA JUGA:Berapa Sih Pajak Mobil Alphard? Intip di Sini Yuk!
2. Honda Stylo 160 ABS:
-
NJKB: Rp17.800.000
-
Tarif pajak kendaraan bermotor: 2%
-
Pajak kendaraan bermotor: Rp356.000
-
SWDKLLJ: Rp35.000
-
Total Pajak Tahunan: Rp391.000. ***