Pemerintah Hapus Piutang Macet untuk UMKM dan Pelaku Usaha di Sektor Pertanian, Perikanan dan Kelautan
Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto Hapus Piutang Macet UMKM-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
Peraturan ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap sektor UMKM dan petani di Indonesia, memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka, serta memberikan motivasi agar mereka lebih produktif.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja sektor pertanian, kelautan, dan perikanan yang selama ini menghadapi berbagai tantangan.
Menteri terkait dan lembaga lainnya akan segera melakukan sosialisasi terkait prosedur teknis serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.
Pemerintah juga akan memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia.
Dengan kebijakan ini, diharapkan sektor UMKM dan pertanian Indonesia akan semakin kuat, produktif, dan dapat berperan lebih besar dalam perekonomian nasional. *