Untuk Pengisian Jabatan Manajerial, KemenPAN-RB Tetapkan Batas Usia
MenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan batas usia maksimal bagi ASN untuk jabatan menejerial.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI, dimasa transisi Kabinet Merah Putih kembali menetapkan kebijakan strategis terkait pengisian jabatan manajerial.
Dalam kebijakan tersebut menetapkan batas usia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengisi posisi jabatan manajerial, seperti pimpinan tinggi madya dari pejabat tinggi pratama atau pejabat fungsional.
Ini dilakukan guna memastikan kelancaran transisi kepemimpinan dan kesinambungan pelayanan publik di tengah peralihan pemerintahan.
Dalam PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.
BACA JUGA:KemenPAN-RB Lakukan Pembahasan RPP Korps Profesi ASN, Ini Manfaatnya
BACA JUGA:Masa Transisi Kabinet Merah Putih, BKN dan KemenPAN-RB Akselerasi Pengisian Jabatan ASN
MenPAN-RB Rini Widyantini mengatakan, batas usia maksimal bagi ASN yang akan menduduki jabatan manajerial.
Sesuai Pasal 9 peraturan PermenPAN nomor 15 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2024.
Adapun usia maksimal yang telah ditetapkan, jabatan pimpinan tinggi madya dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat fungsional ahli utama usia maksimalnya adalah 58 tahun.
Jabatan pimpinan tinggi pratama dari administrator, fungsional ahli utama atau pejabat fungsional ahli madya adalah 56 tahun.
Jabatan administrator dari pejabat pengawas atau pejabat fungsional ahli muda usia maksimalnya 56 tahun dan jabatan pengawas dari pejabat fungsional ahli pertama atau pelaksana usia maksimalnya 56 tahun.
PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2024, tindak lanjut atas Perpres Nomor 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode tahun 2024-2029.
Juga Perpres 139 yang menjadi pedoman dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi.
Regulasi tersebut itu antara lain Keppres No. 133/P tahun 2024 tentang pembentukan kabinet dan pengangkatan menteri, serta Perpres momor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.