BPKB Elektronik akan dirilis Awal 2025, Seperti Inilah Bentuknya!
Bentuk BPKB elektronik.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
Dalam transaksi jual beli kendaraan, BPKB menjadi salah satu dokumen yang paling krusial. Tanpa BPKB, proses jual beli kendaraan dapat terhambat atau bahkan batal.
BACA JUGA:BPKB Elektronik Mulai diberlakukan, Apakah Biaya Pembuatannya Naik? Simak Penjelasanya di Sini!
Pembeli biasanya akan meminta salinan BPKB untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan dibeli tidak dalam status sengketa atau terlibat dalam kasus hukum.
Oleh karena itu, penting bagi penjual untuk memastikan bahwa BPKB yang dimiliki adalah asli dan tidak ada masalah hukum yang menyertainya.
Selain itu, BPKB juga berfungsi sebagai alat untuk melindungi hak pemilik kendaraan.
Dalam kasus pencurian atau kehilangan kendaraan, pemilik yang memiliki BPKB dapat lebih mudah mengurus laporan kehilangan dan mengklaim asuransi jika kendaraan tersebut diasuransikan.
BPKB menjadi bukti yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah milik sah pemiliknya.
BACA JUGA:BPKB Elektronik Mulai diberlakukan, BPKB Lama Apakah Masih Berlaku?
Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini Korlantas Polri akan merilis BPKB elektronik pada awal tahun 2025.
Dikutip dari www.cnnindonesia.com, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan BPKB elektronik itu tetap berupa fisik dengan ukuran sebesar paspor.
Selain itu Sumardji menjelaskan BPKB elektrnik yang sedang dibangun oleh Subdit BPKB memanfaatkan fitur dari System Radio Frequency Identification (RFID) pada BPKB.
Chip RFID ini terpasang pada e-BPKB untuk memudahkan melakukan pengecekan identitas kendaraan.
Sumardji juga menjelaskan alasan diubahnya BPKB lama ke elektronik. Menurut Sumardji BPKB saat ini dinilai kurang aman ketika digunakan sebagai jaminan kepada lembaga finansial untuk peminjaman dana.