5 Tunjangan Akan Cair ke Tangan PPPK, Pembayaran Dilakukan Bersamaan dengan Gaji

5 Tunjangan akan cair ke tangan PPPK. -sumber foto: Koranradarkaur.id-

Untuk PPPK yang bekerja di instansi pusat, pembayaran tunjangan bulanan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memberikan tunjangan kepada PPPK yang bekerja di lembaga daerah.

Diketahui, nominal tunjangan yang diberikan kepada PPPK ini akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Mengenai penghasilan pajak untuk gaji dan tunjangan PPPK ini, PPPK yang bersangkutan bukan pemerintah.

Lebih lanjut, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan