Praktik Gesek Tunai Berisiko Tinggi, Bank Danamon Ingatkan Nasabah

Nasabah sedang antri di bank dinamon-sumber foto: Koranradarkaur.id-

RADARKAUR.ID - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. mengingatkan nasabahnya untuk menghindari praktik gesek tunai atau gestun yang marak di kalangan pengguna kartu kredit. Praktik ini tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi membahayakan data pribadi nasabah serta meningkatkan risiko pencurian identitas dan pencucian uang. 

Enriko Sutarto, Consumer Lending Business Head Bank Danamon, menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya yang menyertai transaksi ini. Gestun adalah praktik yang memanfaatkan limit kartu kredit melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu untuk menarik uang tunai. Meskipun terlihat praktis, Enriko menyebut gestun sebagai transaksi fiktif yang dapat menimbulkan berbagai risiko finansial dan non-finansial. 

"Praktik ini dapat membuat nasabah menjadi korban pencurian data hingga praktik pencucian uang," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada 22 Oktober 2024.

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan bahwa praktik gestun merupakan tindakan ilegal. Melalui Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 dan perubahannya, gestun dikategorikan sebagai bentuk penipuan atau transaksi ilegal. Jika nasabah ketahuan melakukan praktik ini, mereka dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Enriko menambahkan bahwa gesek tunai bukanlah produk resmi bank. Oleh karena itu, jika terjadi kerugian akibat transaksi ini, nasabah tidak dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada bank. Risiko yang lebih besar juga mengancam nasabah yang terlibat dalam gesek tunai, seperti penyalahgunaan data pribadi.

Data yang diperoleh dari transaksi di merchant tidak resmi dapat digunakan untuk mengakses informasi rekening atau kartu kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya. Bank Danamon menekankan pentingnya penggunaan kartu kredit sesuai dengan fungsinya sebagai alat pembayaran yang sah. 

BACA JUGA:Buat yang Pertama Kali Nabung di Bank, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini dan Uang Setoran Awal

BACA JUGA:Bingung Memilih Bank yang Tepat untuk Menabung? Yuk Ikuti 4 Tips Ini, dijamin Aman!

"Kartu kredit seharusnya tidak digunakan untuk mendapatkan uang tunai secara ilegal," kata Enriko. 

Dia menegaskan bahwa nasabah harus bijak dalam menggunakan fasilitas yang ada dan memahami konsekuensi dari setiap tindakan mereka. Sebagai solusi untuk kebutuhan dana tunai yang sah, Bank Danamon menawarkan layanan Money Transfer. Layanan ini memungkinkan nasabah untuk mencairkan limit kartu kredit mereka ke rekening bank dengan bunga mulai dari 0 persen. 

"Nasabah tidak perlu lagi mengambil jalan pintas seperti gestun untuk mendapatkan dana tunai. Dengan Money Transfer, mereka dapat mengajukan pencairan limit kartu kredit dengan proses yang cepat dan mudah," ungkap Enriko.

Dengan menggunakan layanan resmi seperti Money Transfer, nasabah dapat menghindari risiko hukum dan finansial yang terkait dengan praktik gesek tunai. Bank Danamon berharap informasi ini dapat membantu nasabah memahami risiko dan manfaat menggunakan layanan perbankan secara benar dan legal.

Di tengah maraknya praktik gesek tunai, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dan berhati-hati. Kesadaran akan risiko yang ada dapat membantu nasabah melindungi diri dari tindakan yang merugikan. Bank Danamon berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan informasi kepada nasabah agar mereka dapat menggunakan produk keuangan dengan bijak dan aman. 

Dalam dunia perbankan yang terus berkembang, memahami dan mematuhi peraturan adalah kunci untuk menjaga keamanan finansial dan data pribadi. Nasabah diharapkan untuk selalu berpegang pada prinsip menggunakan produk bank dengan cara yang benar demi masa depan keuangan yang lebih baik.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan