Pendaftaran PPPK Gelombang Kedua Gampang-Gampang Susah, Begini Cara Mengatasi NIK Jika Tidak dapat Diproses
Cara mengatasi NIK jika tidak dapat diproses.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
Masukkan Nama, NIK, Nomor KK, Tempat Lahir (sesuai KTP) dan Tanggal Lahir (sesuai KTP).
Selain itu, juga masukkan kode Captcha sesuai dengan yang tertera pada layar. Setelah semuanya lengkap diisi Submit
2. NIK Tidak Dapat Diproses
Cara Cek NIK vi WhatsApp:
- Kirim Whatsapp ke Nomor 0811-8005-373.
-Ketik menu lalu kirim. Nantinya akan mendapatkan balasan.
- Apabila sudah mendapatkan balasan, Anda tekan pilih di sini lalu tekan nomor 2 pengaduan.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Bengkulu 2024 Membeludak, Cek di Sini Formasi yang Sepi Pendaftar
-Setelah itu kalian mendapat panduan berupa format pengaduannya.
- Nah setelah mendapatkan isi panduan tersebut lalu sumbit dengan benar dan tunggu balasan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) berupa:
- NIK (16 Digit Nomor)
- Nama_Lengkap
- Nomor_Kartu_Keluarga (16 Digit Nomor)
- Permasalahan
Untuk format permasalahannya, kalian bisa Gunakan cek NIK. Kemudian, tunggu jawaban Kemendagri