Cair November 2024, Segini Gaji Polri Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Gaji Polri cair November 2024 berdasarkan pangkat dan golongannya. -sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Gaji Polisi Republik Indonesia (Polri) tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2024 yang telah resmi ditanda tangani oleh Presiden Jokowi. 

Dalam hal ini Presiden Jokowi telah menetapkan bahwasanya PP tersebut mengatur mengenai pembayaran gaji Polri.

Jokowi mengatakan, mengenai pembayaran gaji Polri itu sendiri akan direalisasikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. 

Dia melanjutkan, pada bulan November nanti, Sri Mulyani akan kembali mencairkan gaji Polri berdasarkan dengan pangkat dan golongannya. 

Sebagaimana ketentuan tersebut sesuai dengan PP Nomoro 7 tahun 2024 gaji Polri terendah adalah Rp 1.775.000. Selain itu, untuk gaji Polri tertinggi mencapai Rp 6.405.500.

BACA JUGA:Resmi Diperbarui, Segini Nominal Gaji Guru PNS Tahun 2024 Sesuai Pangkat dan Jabatannya

BACA JUGA:Lebih Kecil dengan Gaji PNS, Segini Gaji Hakim Per bulan

Nah untuk lebih detailnya mengenai pembayaran gaji Polri tahun 2024 sesuai PP Nomor 7 tahun 2024 ditetapkan sebagai berikut: 

Gaji Polri Tahun 2024

1. Polisi Golongan I (Tamtama)

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300

- Untuk Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 sampai dengan Rp 2.827.000

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400

- Untuk Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 sampai dengan Rp 3.006.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan