Penyelesaian Tabat Desa Tidak Kunjung Tuntas, Apa Langkah Pemkab?

IST/RKa BELUM TUNTAS: Tapal batas desa yang ada di Kabupaten BS ternyata masih belum tuntas hingga saat ini, Selasa (7/11).--

BENGKULU SELATAN (BS) - Seperti diketahui, penyelesaian tapal batas (Tabat) desa yang ada di 11 kecamatan Kabupaten BS hingga saat ini masih belum tuntas.

Untuk itu, upaya mewujudkan tertib administrasi pemerintah dan memberikan kejelasan terkait kepastian hukum terhadap batas wilayah desa di wilayah BS. Pemkab BS menargetkan penyelesaian tapal batas desa di dalam wilayah seluruh kecamatan harus tuntas.

Hal tersebut mengingat dari 11 kecamatan, masih ada tersisa dua kecamatan yang belum menyelesaikan pembuatan peta desa. Yaitu Kecamatan Pino Raya dan Kecamatan Kedurang. Namun, Pemkab BS optimis dan telah menergetkan tahun depan semua persoalan tersebut tuntas dan selesai dilaksanakan.

Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setkab BS Teddy Setiawan, MM mengatakan, persoalan tapal batas desa penting ditetapkan dan tidak ada yang dirugikan.

Namun, pihaknya masih memiliki pekerjaan dua wilayah kecamatan lagi yang belum tuntas pembuatan peta desanya. Untuk itu, dua wilayah kecamatan ini tetap akan diupayakan dapat diselesaikan secepatnya dan paling lambat tahun depan.

"Untuk menindaklanjuti percepatan penegasan batas desa maka akan dibuatkan masing-masing Peraturan Bupati (Perbup). Kalau selama ini kita melakukan penegasan batas desa dilakukan satu kali dalam satu tahun mengingat anggaran terbatas," sebut Teddy.

Teddy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penyelesaian peta desa di Kecamatan Seginim, Bunga Mas, Air Nipis, Kota Manna, Pasar Manna, Manna, Pino, Ulu Manna dan Kecamatan Kedurang Ilir.

Sebab, tapal batas desa atau peta desa antar kecamatan berfungsi menghindari sengketa atau polemik masyarakat. Terbitnya batas desa satu sama lain dan tidak ada yang di rugikan.

 "Untuk melakukan percepatan penegasan batas desa, kami juga berharap pihak pemerintah desa dapat mempersiapan apa-apa yang diperlukan penetapan batas desa dan antar kecamatan. Sebab, dengan terbitnya peta desa, maka ada kepastian hukumnya," tutup Teddy. (roh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan