Tujuh Penghargaan untuk PPPK, Nomor 6 Bikin Ditunggu-Tunggu
UU no 20 tahun 2023 menyebutkan tentang penghargaan yang diberikan kepada honorer yang telah lolos seleksi PPPK.--
RADAR KAUR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal terbaru pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 diundur yang semula dijadwalkan paling lambat tanggal 15 Desember 2023.
BKN mengatakan, hasil akhir PPPK Guru 2023 akan diumumkan paling lambat tepatnya dihari ini Jumat, 22 Desember 2023.
Untuk honorer yang lolos seleksi PPPK seperti dikutip klikpendidikan.id, akan mendapatkan penghargaan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023. Mengatur tentang penghargaan yang bisa didapatkan.
Selain PPPK, peraturan tentang penghargaan yang disebutkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 juga diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah kini menetapkan bahwa komponen penghargaan yang diterima PNS dan PPPK sama. Setidaknya ada 7 penghargaan yang diberikan kepada honorer yang telah lolos seleksi PPPK.
Berikut ini 7 penghargaan yang akan diberikan kepada PPPK. Penghargaan yang diberikan kepada PPPK ini akan diberikan secara material dan non material.
1. Diberikan berupa penghasilan yang berbentuk gaji
2. Diberikan berupa penghargaan yang bersifat motivasi berbentuk finansial dan non finansial
3. Diberikan berupa tunjangan dan fasilitas yang disesuaikan berdasarkan dengan jabatan atau individu
4. Diberikan berupa jaminan sosial yang berbentuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun serta jaminan hari tua
5. Diberikan berupa lingkungan kerja yang berbentuk fisik dan non fisik
6. Diberikan berupa pengembangan diri yang berbentuk pengembangan talenta dan karier dan pengembangan kompetensi
7. Diberikan berupa bantuan hukum yang berbentuk ligitimasi dan non ligitimasi
Pemberian penghargaan tersebut ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan dari keuangan negara. Sehingga pemberiannya ditetapkan tanpa adanya kesempatan untuk membuat kerugian bagi negara. (*/tik)