Kenapa Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Berbeda-Beda? Ternyata Ini Alasannya

Alasan besaran pajak kendaraan bermotor berbeda. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

Bagi masyarakat yang tinggal di daerah DKI Jakarta nominal pajaknya pasti akan berbeda dengan yang berada atau tinggal di Bali atau Belitung.

Terdapat dua jenis pajak kendaraan yang berlaku di Indonesia adalah pajak tahunan dan pajak lima tahunan. 

BACA JUGA:Bayar Pajak dapat Keuntungan, Kok Bisa? Berikut Keuntungannya

Pajak tahunan biasanya berlaku untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan di kantor Samsat terdekat atau secara online melalui situs web samsat. 

Persyaratan yang harus dibawa ketika mengurus pajak tahunan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan uang tunai untuk pembayaran.

Sedangkan pajak lima tahunan berlaku untuk pembaruan STNK sekaligus pelat kendaraan. Untuk membayar pajak, pemilik kendaraan juga dapat pergi ke kantor Samsat dan membawa persyaratan seperti STNK, KTP, BPKB, formulir untuk cek fisik kendaraan dan uang pembayaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan