4 Oknum Wartawan Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasus dan Modusnya
Kasat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th menjelaskan proses penangkapan oknum wartawan tersangka dugaan pemerasan. -Sumber foto: UJANG/RKa-
Lanjut Kasat, dalam melancarkan aksi pemerasan tersebut. Para tersangka memiliki peran masing-masing, yang mana tersangka EL membuat berita yang mengangkat aib Kades Pasar Sauh.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pelajar di Bengkulu Selatan Ditemukan Tergantung di Kontrakan
Setelah dibuat atau di ketik, bahan berita tersebut di kirim ke Kades yang menjadi sasaran. Seketika Kades menghubungi dan meminta berita tersebut tidak diterbitkan.
Selanjutnya tersangka KH melakukan lobi-lobi dengan meminta sejumlah uang dengan korban.
Apabila sudah sepakat, tersangka JR melakukan eksekusi dengan mendatangi korban.
Terpisah, Kedes Pasar Sauh Mulyadi membenarkan, telah menjadi korban pemerasan oleh oknum wartawan yang saat ini ditahan di Polres Kaur. Yang mana, sebelum meminta sejumlah uang.
Para tersangka mengirimkan berita yang belum di muat di media atau bahan berita melalui WhatsApp (WA). Berita yang diberikan memuat aib atau ancaman karena melakukan asusila.
BACA JUGA:Sebentar Lagi Panen, Sawah di Kaur Diserang Wareng, Peran PPL Apa?
Walaupun tidak pernah membuat perbuatan asusila, ia tetap meminta kepada para tersangka tidak memuat berita tersebut.
Dengan permintaan korban para tersangka meminta sejumlah uang. Permintaan mereka (oknum wartawan) awalnya Rp 300 juta.
Karena uang tersebut tidak ada, ia tidak bisa menyanggupi. Selanjutnya para tersangka meminta Rp 50 juta, lagi - lagi permintaan para tersangka tidak disanggupi korban.
Terakhir para tersangka meminta uang Rp 10 juta, jumlah itu disanggupi korban dengan syarat pembayaran tidak sekaligus.
Pertama ia akan memberikan Rp 5 juta dan sisanya menunggu kalau ada uang.
Akhirnya para tersangka sepakat, saat tersangka JR tiba di rumah uang tersebut langsung diberikan. Entah kenapa saat tersangka keluar rumah ia langsung diamankan pihak Polres Kaur.