KPU BS Resmi Buka Perekrutan KPPS, Kuota 2.310 Orang, Jadwal dan Syaratnya

KPU BS resmi buka perekrutan KPPS untuk Pilkada 2024. -Sumber foto : ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - KPU BS secara resmi telah membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk ditugaskan dalam Pilkada 2024.

Pada perekrutan KPPS kali ini, KPU membuka peluang bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten BS yang ingin bergabung dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Adapun, total kuota yang dibutuhkan oleh KPU untuk ditugaskan menjadi KPPS ini mencapai 2.310 orang. Mereka nantinya akan ditugaskan di setiap TPS yang tersebar di Kabupaten BS.

Ketua KPU BS Erina Okriani disampaikan Komisioner Devisi SDM Mafahir mengakui, jika memang pihaknya telah membuka pendaftaran perekrutan KPPS untuk Pilkada 2024.

BACA JUGA:HARUS PAHAM! Ini 5 Jenis Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Gratis

BACA JUGA:Menghadapi Ujian TWK Dalam Seleksi CPNS 2024, Berikut Langkah yang Harus Dilakukan

"Ya, dalam perekrutan kali ini, KPU Bengkulu Selatan akan menerima pendaftaran KPPS dimulai tanggal 17 sampai 28 September 2024," kata Mafahir.

Dalam Pilkada 2024, lanjut Mafahir, BS memiliki 329 jumlah TPS dan 1 TPS khusus di Rutan Kelas IIB Manna. Sehingga, total 330 TPS tersebar di 142 desa, 16 kelurahan dan 11 kecamatan BS.

Mafahir menambahkan, pihaknya membutuhkan 2.310 anggota KPPS yang bertugas di 330 TPS. Sehingga, nantinya masing-masing TPS akan diisi 7 KPPS dengan masa kerja dari 7 November - 08 Desember 2024.

"Proses selanjutnya penelitian administrasi pada 18-29 September 2024, lalu penetapan dan pelantikan anggota KPPS 07 Oktober 2024," jelasnya.

BACA JUGA:Kasusnya Bikin Geleng Kepala! Honorer Perempuan Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut Mafahir, para calon peserta yang memenuhi syarat akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti serangkaian tahapan seleksi.

Adapun, persyaratan umum untuk menjadi anggota KPPS meliputi WNI, memiliki KTP, serta tidak terdaftar sebagai calon peserta pemilihan atau memiliki hubungan keluarga dengan calon peserta.

Seleksi untuk KPPS meliputi beberapa tahap, antara lain seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara. Selain itu, KPU juga akan mempertimbangkan pengalaman calon pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan