Konsultasi ke Psikolog dan Psikiater Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya!

Konsultasi menggunakan BPJS Kesehatan.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Bedanya Apa Sih? Cari Tahu di Sini Yuk!

BACA JUGA:Perlu Anda Ketahui, Begini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Kerja

Sebelum berkonsultasi terkait kesehatan mental dengan psikolog dan psikiater menggunakan BPJS Kesehatan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

  • Kartu dan fotokopi BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Hasil diagnosis dokter

Dikutip dari www.beautynesia.id, berikut adalah cara berkonsultasi dengan prikolog dan psikiater menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Kunjungi Faskes Pertama

Sebelum bertemu dengan psikolog atau psikiater, langkah pertama adalah mengunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang sudah dipilih yang berada di dekat dengan domisili.

Faskes ini dapat berupa puskesmas, klinik kesehatan, atau praktik dokter.

2. Konsultasi di Faskes Pertama

Saat pergi ke Faskes Pertama, kamu harus menanyakan apakah ada poli jiwa di mana kamu dapat berkonsultasi dengan dokter atau psikolog.

Selain itu, disarankan agar kamu menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KK, fotokopi KTP, dan kartu BPJS.

BACA JUGA:No Ribet! Ini Cara Mudah Mengubah Data BPJS Kesehatan Secara Online

BACA JUGA:9 Perawatan Gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, Intip di Sini untuk Pengobatannya!

Kamu akan melakukan konsultasi dan mendapatkan pelayanan kesehatan dan jika kondisimu memerlukan perawatan medis khusus, kamu akan dirujuk ke rumah sakit.

3. Pemeriksaan di Faskes Rujukan

Faskes Rujukan adalah rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS, biasanya RSUD atau Rumah Sakit Jiwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan