SERIUS! Sanksi Ini Diberlakukan ke Polri Tak Netral di Pemilu 2024
Brigjen Agus Wijayanto--
RADAR KAUR – Polri menyiapkan sanksi kepada jajaran yang melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral. Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto yang dikutip disway.id, kepada wartawan Senin, 18 Desember 2023.
Agus menjelaskan, Tim Propam Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan ada anggota yang diduga tidak netral di Pemilu 2024. Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak dilakukan. Sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif.
"Kita ada mekanisme gelar perkara, apakah, kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH terberat di kode etik," ucapnya.
Diketahui, netralitas Polri itu tertuang dalam surat telegram resmi Nomor: 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023 lalu.
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, peraturan kepala kepolisian (Perpol) ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram Nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh Polisi di Medsos," ujarnya.
Dalam surat tersebut tertulis jika anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon (Paslon). Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto Paslon di Medsos.
Lebih lanjut, anggota Polri juga dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap Parpol serta mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.
"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," ungkapnya.
Tidak hanya anggota Polri, keluarga dari Polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun akan di sanksi. Ditambahkannya, meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis.
Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.
Terdapat sejumlah sanksi anggota Polri yang tak netral dalam Pemilu 2024, mulai sanksi ringan hingga pemecatan dengan tidak hormat. Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Berita aktual, berita akurat, berita terpercaya, berita terbaru, berita viral, berita viral hari ini. (*/tik)