Ditetapkan Tersangka, 2 Pelaku Tragedi Berdarah Sebabkan Korban MD Terancam 15 Tahun Penjara
2 pelaku tragedi berdarah sebabkan warga Kedurang MD ditetapkan tersangka-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
KORANRADARKAUR.ID, BENGKULU SELATAN (BS) - Dua orang terduga pelaku berinisial, WS (19) warga Desa Padang Bindu, dan inisial RP (18) warga Desa Nanjungan Kecamatan Kedurang Ilir resmi ditetapkan tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka karena menjadi pelaku dalam tragedi berdarah yang menyebabkan, Rasmin Liladi Kasumo (18) warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir meninggal dunia (MD).
Selain ditempatkan sebagai tersangka, kedua terduga pelaku juga akan lama mendekam di jeruji besi. Pasalnya, keduanya bakal terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Saat dikonfirmasi, Jumat 13 September 2024, Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, kedua teduga pelaku (tragedi berdarah, red) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga terancam penjara maksimal 15 tahun," kata Kasat.
Kasat menjelaskan, selain ditetapkan sebagai tersangka. Kedua terduga pelaku akan disangkakan dengan pasal, 338 KUH Pidana, Sub Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana.
Sementara itu, sejauh ini berdasarkan pengakuan saksi dan juga terduga pelaku, morif tragedi berdarah tersebut didasari karena korban ingin balas dendam.
BACA JUGA:Guru SMPN 32 Kaur Bikin Video Pembelajaran, Biar Anak Tak Bosan
BACA JUGA:Polsek Muara Nasal Patroli di Perbatasan Bengkulu – Lampung, Cegah Potensi Gangguan
Yang mana, korban masih menyimpan dendam terhadap pelaku karena pernah berkelahi dengan sepupunya. Sehingga, terjadilah perkelahian itu.
Namun, korban yang dari awal ingin membalaskan dendam kepada terduga pelalu. Justru, ia pula yang harus menjadi korban dan meninggal dunia.
"Kalau motifnya karena korban ingin balas dendam," pungkas Kasat.
Kronologis Kejadian
Sekedar mengingatkan, peristiwa bersimbah darah tersebut terjadi pada, Rabu 11 September 2024 malam sekitar pukul 20.45 WIB.