SIAP-SIAP! Pemda Kaur Segera Gelar Mutasi Pejabat Eselon II, III dan IV

Kepala BKD-PSDM Sifrihadi, SH, MM menjelaskan rencana mutasi pejabat jajaran Pemda Kaur. Sumber foto : dok/RKa--

BINTUHAN - Pemda Kaur segera melakukan mutasi dan rotasi pejabat eselon II, III dan IV. Saat ini telah mengajukan mutasi dan rotasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI). Ajuan mutasi telah disampaikan Pemda Kaur melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM).

“Untuk ajuan mutasi dan rotasi sudah disampaikan ke Kemendagri RI. Saat ini tinggal menunggu persetujuan. Rotasi dan mutasi penting untuk penyegaran pejabat di jajaran Pemda Kaur,” kata Kepala BKD-PSDM, Sefrihadi, SH, MM, Jumat, 13 September 2024.

Dikatakan, sesuai degan arahan Bupati Kaur serta untuk penyegaran para pejabat di jajaran Pemda, rotasi dan mutasi sangat dibutuhkan.

Sedangkan untuk pejabat eselon II kemungkinan besar akan ada perubahan posisi. Untuk eselon III dan IV kemungkinan ada pergantian maupun perubahan posisi.

BACA JUGA:SDN 58 Kaur Jumat Berinfaq, Kembangkan Karakter Murid

BACA JUGA:Polsek Muara Nasal Patroli di Perbatasan Bengkulu – Lampung, Cegah Potensi Gangguan

Lanjutnya, mutasi dan rotasi pejabat sangat penting. Bagi pejabat yang mendapatkan mutasi jangan pernah menggagap itu sebuah hukuman, melainkan kebutuhan organisasi saja. Di mana pun ditempatkan sebagai abdi negara wajib memberikan pelayanan terbaik dengan tidak memilih. 

Saat ditanya berapa banyak pejabat yang akan dirotasi dan mutasi, Kepala BKD-PSDM masih enggan menyebut lebih detail dan meminta tunggu saat mutasi dan rotasi.

“Sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 dipastikan akan ada mutasi dan rotasi pejabat di jajaran Pemda Kaur. Saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri,” jelasnya.

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH sebelumnya memang pernah mengatakan akan melakukan mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di jajaran Pemda Kaur. Pejabat yang akan dimutasi tentunya hasil dari evaluasi kinerja yang diberikan selama ini. 

BACA JUGA:Terkait Galian C di Sungai Kedurang, Polres Bengkulu Selatan Akan Panggil Pengelola

Selain itu, juga memberikan kesempatan bagi PNS lain untuk mengembangkan karir. Tetapi sebelum melaksanakan mutasi wajib menunggu izin ke Kemendagri RI. Ini penting agar tidak menyalahi aturan yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan