BOS Kinerja Ditentukan Kemendikbudristek RI, Bukan Daerah

Sumari--

PADANG GUCI HILIR (Pagulir) - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kinerja sudah tahapan pencairan. Salah satunya SDN 83 Kaur di Desa Penantian Kecamatan Kelam Tengah.

Diketahui bahwa sekolah dapat BOS kinerja yang menentukan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Bukan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kaur. Bila ada asumsi Dispendik Kaur yang menentukan itu salah. Ini disampaikan Kadis Pendidikan Kaur Sumari, S.Pd, M.Pd baru-baru ini.

"Sekolah yang berasumsi bahwa Dispendik Kaur yang menentukan BOS kinerja itu sangat salah. Yang menentukan adalah pemerintah pusat," tegasnya.

Dikatakan, mendapat BOS kinerja 2023 asalnya dari nilai rapor pendidikan yang bagus. Prestasi dari nilai rapor tersebut melalui kegiatan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) kelas V dan survei lingkungan belajar oleh dewan guru pada 2022 yang lalu.

"Tergantung dengan sekolah bila nilai bagus UNBK dan survei lingkungan belajar. Maka pemerintah pusat memberikan BOS kinerja," terangnya.

Terpisah, Kepala SDN 83 Kaur di Desa Penantian Kecamatan Kelam Tengah Suhady, S.Pd mengatakan, BOS kinerja sudah tahapan pencairan sebesar Rp 22,5 juta mlalui rekening sekolah. BOS kinerja dimanfaatkan untuk fasilitas kebutuhan sekolah dalam meningkatkan kerja dewan guru.

"Kami berharap BOS kinerja 2024 mendatang kembali terpilih, karena sangat membantu untuk fasilitas sekolah," harapnya. (man)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan