MENGEJUTKAN! Menteri Nadiem Bakal Putuskan Masa Kontrak PPPK, Jika 3 Hal Ini Disepelekan
Nadiem Makarim bakal putuskan masa kontrak PPPK jika menyepelekan 3 hal ini.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
Dengan kata lain, PPPK berpotensi untuk bekerja hingga usia pensiun asalkan terus memenuhi persyaratan dan penilaian kinerja yang ditetapkan.
BACA JUGA:Empat Prinsip Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024, Berdasarkan UU 20/2024
BACA JUGA:Ternyata! Pelepah Kelapa Sawit Bisa untuk Pupuk Organik, Begini Caranya
Seperti diketahui, bahwa kinerja PPPK akan dievaluasi secara berkala untuk melihat pencapaian target kerja, kompetensi, disiplin dan kontribusi terhadap organisasi.
Perpanjangan kontrak juga dipengaruhi oleh kebutuhan instansi pemerintah terhadap tenaga kerja.
Namun, walaupun kinerja baik PPPK tidak akan diperpanjang kontraknya oleh Mendikbud Nadiem Makarim jika ada dalam kondisi berikut.
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Tidak sehat baik itu jasmani maupun rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
3. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
Nah itulah tadi poin penting yang dapat kalian ketahui, semoga bermanfaat. ***