FINAL! Ada 41 Daerah Paslon Tunggal Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan hasil dari perpanjangan pendaftaran yang dibuka KPU RI-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID- Setelah ditutupnya masa perpanjangan penerimaan Pasangan Calon (Palon) peserta Pilkada 2024 oleh KPU RI pada 4 September 2004.

Maka KPU RI memastikan ada 41 daerah memilki satu Paslon atau akan melawan kotak kosong.

Sedangkan sebaliknya ada 43 daerah akan mengusung calon tunggal setelah di perpanjang hannya dua daerah yang  Paslonnya bertambah adapun Daerah tesebut  Kabupaten Puhowato Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan dua pasangan calon yang akan berkompetisi. 

Dari 43 Paslon tunggal setelah masa perpanjangan saat ini tersisa 41 daerah yang dipastikan tetap akan melawan kotak kosong atau calon tunggal pada Pilkada serentak 27 November 2024 nantinya.

Dikatakan Komisioner KPU RI Idham Holik , KPU RI sebelumnya telah meminta seluruh KPU Kota, Kabupaten dan Provinsi untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah yang daerahnya hanya terdapat satu pasangan Calon.

Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama 3 hari. Terhitung  tanggal 2 - 4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

Sedangkan Paslon melawan kotak kosong dinyatakan memenangkan Pilkada setelah berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen + 1.

BACA JUGA:11 Kapolda di Indonesia Akpol 1991, Seangkatan dengan Kapolri, Kapolda Bengkulu Salah Satunya

BACA JUGA:Selain Penghasilan Tambahan, Ini Manfaat Tumpang Sari Kebun Sawit

Namun jika tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, Paslon tersebut bisa mengikuti kembali di Pilkada 2029 dan daerah tersebut akan diisi oleh penjabat daerah atau PJ.

Dengan telah rampungnya perpanjang penerimaan berkas para Paslon maka dipastikan ada 41 daerah akan melawan kotak kosong.

Tentu KPU wilayah tersebut tetap melakukan verifikasi berkas Paslon, selain itu juga apabila hasil verifikasi Paslon memenuhi syarat KPU akan melakukan penetapan calon bupati dan penarikan nomor peserta Pilkada.

Nantinya Paslon tunggal atau melawan kotak kosong juga akan disediakan kotak dan apabila Paslon tunggal kalah atau tidak mendapatkan suara 50 persen +1, maka kepala daerah wilayah tersebut akan dijabat oleh PJ.

Itulah informasi tentang Paslon tunggal yang akan mengikuti dan menjadi kontestan di Pilkada 2024 nantinya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan