KABAR BAIK! Presiden Jokowi Tetapkan Gaji PPPK Usai Dilantik Sebesar Ini
Editor: Dedi Julizar
|
Kamis , 05 Sep 2024 - 10:47
Presiden Jokowi tetapkan gaji PPPK 2024 segini usai resmi dilantik. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
15. Golongan XV Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
16. Golongan XVI Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
17. Golongan XVII Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Demikianlah ketentuan mengenai pembayaran gaji untuk Honorer setelah resmi dilantik menjadi PPPK.