ASN Main Politik Terancam PTH! Simak Dasar Hukumnya

--

SEMIDANG GUMAY - ASN Kabupaten Kaur diminta bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024. PNS ataupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditegaskan tidak terlibat politik praktis. Nekat melakukan, sanksi terberat berupa hukuman pidana hingga Pemecatan Tidak Hormat (PTH).

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Semidang Gumay Merah Syahbana, M.Pd menjabarkan, terdapat tiga Undang undang (UU) yang mengatur larangan terlibatnya ASN dalam kegiatan politik.

Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Terakhir, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Dalam UU ini disebutkan, ASN seperti PNS juga TNI-Polri bahkan aparatur desa dilarang terlibat politik praktis. Termasuk melakukan kampanye di media sosial (Medsos). Ini agar dipatuhi karena tentu ada sanksi bagi pelanggaran," ujar Syahbana, Rabu (9/11).

Dijelaskannya, sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran berupa hukum disiplin yang dikelompokkan menjadi tiga tingkatan. Yakni ringan, sedang dan berat. Terbukti melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan, sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran. 

"Bentuk pelanggaran tingkatkan berat seperti jadi tim sukses atau bergabung sebagai anggota Partai Politik (Parpol). Sanksi yang diberikan yakni berupa PTH," tandasnya. (yie)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan