Ikut Seleksi PPPK 2024, Tapi Harus Pahami Kebijakan Terbaru dari KemenPAN – RB Ini

Seleksi PPPK harus paham dengan kebijakan terbaru dari KemePAN – RB.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan penting yang berkaitan dengan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam pengumuman itu, para honorer patut mengetahui tiga peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi PPPK yaitu, keputusan MenPAN – RB nomor 347/2024 dan nomor 349/2024.

Di mana masing-masing peraturan itu, mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan.

Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa formasi PPPK yang disiapkan pada tahun 2024 akan difokuskan pada tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA:MEMBARA! Inilah Sederet Tokoh yang Terlibat Peristiwa Bandung Lautan Api

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatul Sipil Negara (ASN), yang bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan.

Pemerintah telah menetapkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 1.280.547 posisi pada 22 Agustus 2024, dengan 1.031.554 posisi terbesar dialokasikan untuk PPPK. 

Sementara itu, formasi CPNS mencakup 248.993 posisi, dengan 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN – RB Aba Subagja menjelaskan, pengadaan PPPK tahun 2024 akan difokuskan pada pelamar prioritas.

BACA JUGA:Penjaga Hutan Paling Hebat! Intip Kebijakan Suku Kajang Dalam Menjaga Kelestarian dan Keberlanjutan Lingkungan

Ini termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sesuai database BKN, non-ASN yang terdata di database BKN, serta non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Yang mana pada seleksi PPPK tahun 2024 akan dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Dalam sistem ini, kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dari hasil seleksi.

Aba Subagja juga menegaskan, bahwa dalam proses pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan otomatis tanpa seleksi. Setiap pelamar diwajibkan mengikuti seleksi yang ketat. 

Namun, kelulusan akan diberikan kepada mereka yang memiliki peringkat terbaik. Oleh karena itu, seleksi ini tidak menggunakan nilai ambang batas, tetapi lebih menekankan pada kompetisi peringkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan