3 Poin Penting Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Menurut PP 48 Tahun 2005

Sabtu 17 Aug 2024 - 09:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Diketahui, pemerintah telah berencana untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatul Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan UU ASN 2023, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.

Menurut amanat dalam UU ASN, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Kebijakan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK kabarnya akan diatur secara detail melalui peraturan pemerintah (PP) Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023.

Namun, ternyata kebijakan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sebelumnya juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.

Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan masa kerjanya.

BACA JUGA:Mengenal Tari Gubang Suku Melayu Asahan, Tarian Magis yang Kini Ditampilkan di Pesta Pernikahan

BACA JUGA:Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Bukan Saja Bukti Kemerdekaan Indonesia, Tapi Simbol Ini

Tidak hanya masa kerja, pengangkatan menjadi PPPK juga diatur berdasarkan usia dari tenaga honorer yang bersangkutan.

Berikut kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK menurut PP Nomor 48 Tahun 2005:

1. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.

2. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.

3. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.

Lalu, apakah tenaga honorer yang memenuhi syarat usia dan masa kerja akan langsung diangkat menjadi PPPK 2024?

Meskipun telah memenuhi syarat berdasarkan usia dan masa kerja, tenaga honorer tidak akan langsung diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.

Kategori :