"Semuanya sudah sesuai prosedur. Itu dilakukan karena memang mereka sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan tentang kedisiplinan pegawai," tegas Karim.
Sementara, untuk jabatan Kadis Perkim yang sebelumnya dijabat oleh Ir. Silustero, MM kini sudah digantikan dengan jabatan sementara yakni Pelaksana Tugas (Plt).
Hal itu, karena pejabat sebelumnya dilakukan PDH. Selain itu, yang bersangkutan juga sedang melakukan kepengurusan pensiun dini. Sehingga, jabatannya otomatis harus diisi dengan Plt. Bahkan, jabatan eselon II yang satu ini juga sudah masuk dalam daftar lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2023 ini.
"Nah, kalau itu (Kadis Perkim, red) karena PDH dan pensiun dini. Jadi, jabatannya kini diisi oleh Plt," pungkas Kepala BKPSDM. (roh)