Kemenag Batalkan Kelulusan Peserta Seleksi JF Teknis CPPPK, Perhatikan Alasannya

Rabu 14 Aug 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI, telah menyampaikan informasi mengejutkan melalui website resminya terkait Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Informasi yang disampaikan tersebut begitu kurang menguntungkan bagi CPPPK di bawah naungan Kemenag.

Pasalnya, terdapat beberapa nama peserta CPPPK yang resmi dibatalkan status kelulusannya pada seleksi Jabatan Fungsional (JF) Teknis TA 2023.

Untuk diketahui, Kemenag membatalkan kelulusan CPPPK karena tidak memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

BACA JUGA:NGERI! 9 Honorer Guru SMP di Bengkulu Selatan Jadi Korban Calo Tes PPPK 2024, Ini DP yang Telah Dibayar

Selain itu, status kelulusan CPPPK TA. 2023 juga dibatalkan karena seorang peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta.

Ketentuan pembatalan kelulusan CPPPK TA 2023 ini tercantum dalam Surat Pengumuman Kemenag Nomor: P-2053/SJ/B.II.2/KP.00.1/08/2024. 

Adapun nama-nama peserta CPPPK yang resmi dibatalkan kelulusannya pada seleksi JF Teknis TA 2023 bisa dicek melalui tautan di bawah ini:

https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-pembatalan-kelulusan-peserta-pada-seleksi-jabatan-fungsional-teknis-cpppk-tahun-anggaran-2023.

Sebagai informasi tambahan, calon PPPK harus memenuhi 7 persyaratan apabila hendak melamar. Selanjutnya, calon pelamar PPPK wajib memahami setiap persyaratan tersebut.

Menurut Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, ada 7 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PPPK:

1. Minimal usia 20 tahun.

2. Tidak pernah melakukan tindak pidana.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri. atau pegawai swasta dan lainnya.

Kategori :